Nikah Siri Dalam Persfektif Bma dan Para Ulama

Nur, Meiriza Utami and Edyar, Busman and Fakhruddin, Fakhruddin (2022) Nikah Siri Dalam Persfektif Bma dan Para Ulama. Masters thesis, IAIN Curup.

[img] Text
meiriza utami nur.pdf

Download (2MB)

Abstract

Nikah Siri Menurut pendapat Tokoh Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong adalah tidak diperbolehkan dengan pertimbangan melihat dari Adat Istiadat Suku Rejang Jaman dahulu tidak ada mengenal yang namanya nikah siri, sedangkan jika dilihat dalam undang-undang Adat Suku Rejang Juga tidak ada istilah nikah siri. Jadi Tokoh BMA Kabupaten Rejang Lebong sepakat jika dikaitkan dengan hukum adat istiadat suku rejang nikah siri ini tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut para ulama ada dua pendapat menurut hukum islam dan hukum positif , pendapat pertama mengatakan bahwa nikah siri sah, dengan pertimbangan pencatatan perkawinan hanya merupakan persyaratan administratif, bukan menentukan sah tidaknya suatu perkawinan. pendapat yang kedua mengatakan bahwa nikah siri dilakukan tidak sah, karena tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan mixed methods (metode gabungan) dengan sumber data yang diperoleh dari data primer berupa wawancara Tokoh Adat BMA Rejang Lebong, dan data sekunder berupa buku-buku, majalah, dokumen, artikel, jurnal serta situs di internet yang berguna supaya mendapatkan hasil yang akurat dan juga penelitian ini diperoleh dari observasi yaitu pengamatan peneliti langsung dilapangan maka penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan dengan metode dokumentasi, wawancara, studi kepustakaan dan observasi. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa Tokoh Adat BMA Kabupaten Rejang Lebong berpendapat nikah siri tidak dianjurkan jika di lihat dari hukum adat istiadat suku rejang. Tetapi dalam kenyataan yang ada di masyarakat kota curup ini masih banyak yang melakukan nikah siri karena dianggap nya tidak ada hukum yang nyata jika melakukan nikah siri. Banyak faktor yang membuat kenapa sampai orang ingin melakukan nikah siri. Sedangkan menurut hukum islam nikah siri adalah sah sepanjang telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan tanpa harus dicatatkan. Menurut hukum perkawinan indonesia pernikahan sah apabila telah dilakukan dihadapan pegawai pencatat nikah (KUA) karena dengan pencatatan pernikahan memiliki kekuatan hukum.kedudukan istrindalam hukum islam sama dengan pernikahan yang dicatatkan akan tetapi negara tidak mengakuinya.kedudukan anak dalam hukum islam tetap memperoleh pengakuan yang sama dengan pernikahan yang dicatatkan, Akan tetapi dalam pandangan hukum negara, dengan tidak adanya akta nikah orang tuanya, akta kelahiran anak tersebut tidak tercantum nama ayah biologisnya dan hanya tercantum nama ibu yang melahirkan. Kata Kunci: BMA, Nikah Siri, Para Ulama.

Item Type: Thesis (Masters)
Creators:
CreatorsEmail
Nur, Meiriza UtamiUNSPECIFIED
Edyar, BusmanUNSPECIFIED
Fakhruddin, FakhruddinUNSPECIFIED
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Pasca_Sarjana > Hukum Keluarga Islam-S2
Depositing User: Mrs sulistyowati
Date Deposited: 21 Feb 2023 08:01
Last Modified: 21 Feb 2023 08:01
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/1879

Actions (login required)

View Item View Item