Ferdiyana, Erica
(2018)
Hak Hadhanah Anak Yang Belum Mumayyiz Kepada Ayah Kandung Menurut Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam.
Sarjana thesis, IAIN CURUP.
|
Text
HAK HADHANAH ANAK YANG BELUM MUMAYYIZ KEPADA AYAH KANDUNG MENURUT PASAL 105 KOMPILASI HUKUM ISLAM.pdf
Download (1MB)
|
Abstract
“Hak hadhanah anak yang belum mumayyiz kepada ayah kandung menurut pasal 105 Kompilasi Hukum Islam”.
Di dalam Islam, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita muslim merupakan sunnah Rasulullah SAW, yang salah satu tujuannya adalah mendapatkan keturunan yang baik. Namun jika dalam suatu pernikahan itu terdapat suatu perselisihan yang berakhir dengan perceraian yang salah satu akibat dari perselisihan atau perceraian adalah tentang pemeliharaan atau pengasuhan anak. Mengenai hak asuh bagi anak yang belum mumayyiz, sering diperebutkan kedua orang tua ketika terjadi perpisahan dalam berumah tangga. Menurut pasal 105 huruf(a) Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam hal terjadi perceraian; pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Pembahasan dalam penelitian membahas tentang konsep Hadhanah menurut Hukum Islam (KHI) dan bagaimana konsep Hadhanah dalam pasal 105 KHI dan pasal 1 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kepustakaan (libarary research), yaitu penelitian yang kajiannya dilakukan dengan difokuskan pada buku-buku pustaka, majalah, atau sumber-sumber lainnya. Dan pengumpulan data secara literatur yaitu membaca, menelaah dan menganalisis ayat-ayat Al-qur’an yang terkait langsung. Data primernya yaitu data yang didapat secara langsung dari sumber asli tidak melalui media perantara, bahan sumber primer adalah Al-qur’an dan Hadits, Fiqih Islam dan Undang-Undang.
Penelitian ini mendapati bahwa pertama hadhanah menurut Hukum Islam apabila terjadi perpisahan atau perceraian antar suami dan istri yang telah berketurunan, yang berhak mengasuh anak pada dasarnya adalah istri, ibu dari anak-anakmya. Kedua menurut ahli-ahli fuqaha, keluarga dari sebelah ibu didahulukan dari keluarga sebelah bapak dalam hal mengasuh anak. Menurut Kompilasi Hukum Islam memberi prioritas utama kepada ibu untuk memegang hak hadhanah sang anak, sampai anak berusia 12 tahun. Akan tetapi setelah anak berusia 12 tahun maka untuk menentukan hak hadhanah tersebut diberikan hak pilih kepada si anak untuk menentukan apakah ia bersama ibu atau ayahnya dan biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab ayahnya seperti tercantum dalam pasal 105 KHI.
Actions (login required)
|
View Item |