Analisis Praktik Jual Beli Buah Seling dengan Sistem Borongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu)

Wipanda, Nanda and Elfalahy, Lutfy and Hendrianto, Hendrianto (2026) Analisis Praktik Jual Beli Buah Seling dengan Sistem Borongan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu). Sarjana thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) CURUP.

[img] Text
Nanda Wipanda.pdf - Accepted Version

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Nanda Wipanda, NIM. 22701010 “Analisis Praktik Jual Beli Buah Seling Dengan Sistem Borongan Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Di Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu)” Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli buah seling dengan sistem borongan di Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, serta menganalisisnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Buah seling yang dimaksud merupakan tanaman tambahan yang ditanam di sela-sela tanaman utama seperti durian, alpukat, jengkol, dan petai yang menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan petani dan pengepul yang terlibat langsung dalam praktik jual beli borongan di Desa Karang Pinang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli buah seling dengan sistem borongan di Desa Karang Pinang dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu jual beli setelah panen, jual beli dengan sistem perkiraan saat buah masih di pohon dan dipanen oleh pengepul, serta pembelian satu batang pohon untuk satu masa panen ketika buah masih muda. Praktik yang paling sering dilakukan adalah jual beli dengan sistem perkiraan karena dianggap lebih praktis dan memudahkan petani dalam proses panen dan penjualan. Ditinjau dari hukum ekonomi syariah, jual beli setelah panen diperbolehkan (mubah) karena objek jual beli sudah jelas. Jual beli dengan sistem perkiraan termasuk jual beli jizaf yang diperbolehkan dengan syarat karena objek masih dapat dilihat dan diperkirakan secara jelas oleh kedua belah pihak. Sementara itu, pembelian satu batang pohon untuk satu masa panen termasuk praktik ijon yang tidak diperbolehkan (haram) karena mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan hasil panen. Kata Kunci: Jual Beli, Buah Seling , Hukum Ekonomi Syariah

Item Type: Thesis (Sarjana)
Creators:
CreatorsEmail
Wipanda, Nandanandawipanda@iaincurup.ac.id
Elfalahy, Lutfylutfyelfalahy@gmail.com
Hendrianto, Hendriantohendrianto@iaincurup.ac.id
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: akun10 akun10
Date Deposited: 09 Jul 2026 02:22
Last Modified: 09 Jul 2026 02:22
URI: http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/10018

Actions (login required)

View Item View Item